Akhirnya PDAM Kota Kelola Aset PDAM Kabupaten Kupang
KUPANG, Media Kota News.com – Pemerintah Kabupaten Kupang akhirnya menyerahkan pengelolaan asset milik Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Kota Kupang ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang.
Hal itu dikemukakan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Kota Kupang, Johanis Ottemoesoe, kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/01/2022).
Pengelolaan asset milik PDAM Kabupaten Kupang tersebut kata Ottemoesoe dilakukan setelah mendapat persetujun Bupati Kupang, Korinus Masneno. Ia menjelaskan, persetujuan itu dilakukan saat pihaknya bertemu Bupati Kupang, Korinus Maseneno pada 13 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, penyerahan asset PDAM Kabupaten Kupang tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik daerah.
“ Sesuai aturan itu seluruh PDAM harus berubah badan hukum dari PDAM ke Perumda/Persero yang tempat dan kedudukannya harus bertempat di ibukota kabupaten/kota setempat," terangnya.
Kerjasama antara PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang kata Ottemoesoe, dimulai sejak 21 Desember tahun 2017 dan pada 21 Desember 2020. Pasca berakirnya masa kontrak Kerjasama itu lanjut Ottemoesoe, seluruh operasional air di Kota Kupang menggunakan Perwali No 82 tahun 2020 pasal 15 ayat 4.
Saat penyerahan berlangsung kata Ottemoesoe, Bupati Masneno meminta agar seluruh operasional termasuk karyawan PDAM Kabupaten Kupang pengelolaannya diserahkan kepada Perumda AIr Minum Kota Kupang kecuali karyawan unit yang ada di wilayah Kabupaten Kupang. (R1)